Penyelenggaraan Arsip Selama Masa Pandemi Covid 19
13 Juli 2021Penyelenggaraan Arsip Selama Masa Pandemi Covid 19
Masa Pandemi Covid 19 Telah Lebih Dari Setahun Dan Banyak Mempengaruhi Berbagi Aspek Level Kehidupan,Tidak Terkecuali Bagi Kalangan Pekerja Yang Bekerja Di Bidang Kearsipan. Pada Masa Pandemi Covid 19 Terutama Di Dalam Dunia Perkantoran Arsip Lebih Banyak Tercipta Dalam Bentuk Arsip Elektronik / Digital. Hal Ini Terjadi Di Karenakan Kegiatan Pekerja Lebih Banyak Di Lakukan Secara Online Demi Mengurangi Bersentuhan Secara Langsung Dengan Benda Benda Yang Berpotensi Sebagai Media Penularan Virus Dan Juga Mengurangi Kerumunan Orang
Dalam UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Bahwa Penyelenggaraan Kearsipan Bertujuan Untuk Menjamin Ketersediaan Arsip Yang Autentik Dan Terpercaya Sebagai Alat Bukti Yang Sah, Serta Menjamin Pengelolaan Arsip Yang Andal Dan Pemanfaatan Arsip Yang Sesuai Dengan Ketentuan Perundang Undangan
Arsip Elektronik Sejauh Ini Telah Di Dukung Dengan Adanya UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Yang Di Dalam Pasal 12 Telah Mengatur Tentang Tanda Tangan Elektronik Yang Di Lekatkan,Terasosiasi Atau Terkait Dalam Informasi Elektronik Yang Di Gunakan Sebagai Alat Verifikasi Dan Autentifikasi
Di Dalam Penyelenggaraan Arsip Elektronik Dapat Di Kelola Berdasarakan Waktu Pembuatan Hingga Di Klasifikasikan Berdasarkan Tata Kearsipan Yang Berlaku Di Masing Masing Lembaga Dengan Cara Di Buatkan Folder Hingga Sub Folder
Sebagai Penyelenggara Kearsipan Dalam Masa Pandemi Seperti Ini Tetap Dapat Mengoptimalkan Pekerjaan Dengan Cara Menciptakan Arsip Elektronik Sehingga Dapat Mengelola Dan Memelihara Arsip Secara Efektif Dan Lebih Efisien
Baca juga
Apa Saja Yang Di Amanatkan UU No 43 Tahun 2009 Terhadap Lembaga Pencipta Arsip
BOX ARSIP YANG STANDART ANRI NAMUN DESIGN SESUAI KEINGINAN ANDA
INILAH SARAN GANJAR PRANOWO, SUPAYA MASYARAKAT JATENG GUNAKAN ARSIP EMAS
INTIP JENIS ARSIP JUGA KENALI SIFAT DAN NILAI GUNANYA
TIPS MENGELOLA ARSIP VITAL MENURUT KEPALA UNIT ARSIP IPB