Shopping Cart
Jasa Alih Media / Scan Dokumen, Koreksi Ujian  / Form Processing, Scanner Buku, Canon, Large Format Scanner, OpticBook, LJK, Contex, Plustek, Digitalisasi Dokumen, Jasa Kearsipan, Jasa Scan 3D
  • Produk
    • JASA KEARSIPAN & PERPUSTAKAAN  
      • Jasa Pengelolaan Arsip
      • Jasa Pengelolaan Perpustakaan
      • Jasa Konsultasi dan Pendampingan
    • JASA ALIHMEDIA & KONVERSI  
      • Jasa Alih Media Dokumen Kertas ke Digital
      • Jasa Alih Media Analog (Video, Photo & Voice) ke Media Digital
      • Jasa Konversi Form Processing
    • JASA ENTRY, VALIDASI & PEMROSESAN DATA
    • PENYEDIAAN SOFTWARE  
      • Software Arsip
      • Software Pemerintahan
      • Software Pendidikan
      • Software Others & Custom
    • PENYEDIAAN SARANA & PRASARANA  
      • Sarana simpan arsip / dokumen konvensional (kertas)
      • Sarana simpan arsip / dokumen digital
      • Penyewaan, perbaikan dan perawatan
    • JASA PELATIHAN & PENGEMBANGAN SDM
    • ARTIKEL
  • Home
  • Site Map
  • About Us
  • Contact Us
  • Our Client
  • Home
  • Index Berita
  • Arsip Digital Rekam Medik

Categories

  • JASA KEARSIPAN & PERPUSTAKAAN  
    • Jasa Pengelolaan Arsip
    • Jasa Pengelolaan Perpustakaan
    • Jasa Konsultasi dan Pendampingan
  • JASA ALIHMEDIA & KONVERSI  
    • Jasa Alih Media Dokumen Kertas ke Digital
    • Jasa Alih Media Analog (Video, Photo & Voice) ke Media Digital
    • Jasa Konversi Form Processing
  • JASA ENTRY, VALIDASI & PEMROSESAN DATA
  • PENYEDIAAN SOFTWARE  
    • Software Arsip
    • Software Pemerintahan
    • Software Pendidikan
    • Software Others & Custom
  • PENYEDIAAN SARANA & PRASARANA  
    • Sarana simpan arsip / dokumen konvensional (kertas)
    • Sarana simpan arsip / dokumen digital
    • Penyewaan, perbaikan dan perawatan
  • JASA PELATIHAN & PENGEMBANGAN SDM
  • ARTIKEL

Information

Testimonial

jasa pelatihannya sangat bangus
aldi k
jasa pelatihan sangat baik
alfin
Pelatihan dari Smart Solusi Indonesia sangat bermanfaat, ditunggu acaranya la... detail
@gutawaphoto - [URL]
» lihat testimonial
» isi testimonial

Arsip Digital Rekam Medik

6 Februari 2020
Share

Teknologi informasi merupakan salah satu teknologi yang sedang berkembang dengan pesat pada saat ini. Dengan kemajuan teknologi informasi, pengaksesan terhadap data atau informasi yang tersedia dapat berlangsung dengan cepat, efisien serta akurat. Teknologi informasi juga sangat berperan pada perkembangan Rumah Sakit. Salah informasi yang sangat penting bagi Rumah Sakit adalah data pada Rekam Medik. Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas ,anamnesa,penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medikyang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap , rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas , tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik , dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya.
Selain rekam medis, disetiap bagian pada suatu rumah sakit pasti juga terdapat arsip/ dokumen yang semakin hari semakin bertambah. Mengingat pentingnya nilai informasi pada arsip tersebut, perlu dipikirkan untuk segera untuk memiliki sistem kearsipan elektronik yang mampu memberikan keamanan dokumen, kemudahan dalam penataan dan pencarian serta dalam menunjang efisiensi/ efektifitas operasional rumah sakit.
Tujuan Dan Kegunaan Rekam Medik
Tujuan Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan . Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar , maka tertib administrasi tidak akan berhasil Kegunaan Rekam Medis antara lain:
1. Aspek Administrasi, Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi , karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga mdis dan perawat dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
2. Aspek Medis, Catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada pasien
3. Aspek Hukum, Menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan , dalamrangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
4. Aspek Keuangan, Isi Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan . Tanpa adaya bukti catatan tindakan /pelayanan , maka pembayaran tidak dapat dipertanggungjawabkan
5. Aspek Penelitian, Berkas Rekam medis mempunyai nilai penelitian , karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian .
6. Aspek Pendidikan, Berkas Rekam Medis mempunyai nilai pendidikan , karena isinya menyangkut data/informasi tentang kronologis dari pelayanan medik yang diberikan pada pasien
7. Aspek Dokumentasi, Isi Rekam medis menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan
Dokumen Rekam Medik Elektronik
Pada era global ini, teknologi elektronik juga berimbas pada terjadinya transformasi paradigma rekam medis tradisional dari yang berbasis kertas ke arah paradigma baru yang berbasis informasi dan disebut manajemen informasi kesehatan (MIK). Akibatnya, praktisi rekam medis kini berperan sebagai administrator atau manajer dari manajemen informasi kesehatan.
Rekam Medik Elektronik di Indonesia Pasca Pengesahan UU ITE
Beberapa waktu lalu, DPR telah mengesahkan RUU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU ITE (UU no.11/2008). Sebagai UU pertama yang mengatur bidang teknologi informasi (IT), banyak aspek dalam bidang IT menjadi tunduk pada UU tersebut, termasuk penggunaan IT dalam dunia kesehatan.
Salah satu penggunaan IT dalam dunia kesehatan yang telah menjadi tren dalam dunia pelayanan kesehatan secara global adalah rekam medik elektronik (EHR), yang sebenarnya sudah mulai banyak digunakan di kalangan pelayanan kesehatan Indonesia, namun banyak tenaga kesehatan & pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya.
Selama ini, rekam medik mengacu pada pasal 46-47 UU no.29/2004 tentang Praktik Kedokteran & Permenkes no.269/2008 tentang Rekam Medik. UU no.29/2004 sebenarnya diundangkan saat EHR telah banyak digunakan, namun tidak mengatur mengenai EHR. Sedangkan Permenkes no.269/2008 belum mengatur mengenai EHR. Tetapi dengan adanya UU ITE, secara umum penggunaan EHR sebagai dokumen elektronik telah memiliki dasar hukum.
Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU ITE, EHR telah dapat digunakan di Indonesia untuk membantu mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu & melindungi masyarakat. Adalah sangat baik jika pemerintah membuat peraturan khusus mengenai EHR berikut standar/protokol & keamanannya sebagai peraturan pelaksana dari UU no.29/2004.

Dokumen Anda berantakan ? Sulit dicari kembali ?

Kami Smart Solusi Indonesia, siap membantu anda

More info : www.solusiarsip.com / @smartsolusiindonesia (FB/IG) / 031-868.09.51 (Telp) / 0812.3100.5100 (WA)

Baca Juga: Pembangunan Menejemen kearsipan  

Rekam Medik


Baca juga

Apa Saja Yang Di Amanatkan UU No 43 Tahun 2009 Terhadap Lembaga Pencipta Arsip
21 Juli 2021
Apa Saja Yang Di Amanatkan UU No 43 Tahun 2009 Terhadap Lembaga Pencipta Arsip
Apa Saja Yang Di Amanatkan UU No 43 Tahun 2009 Terhadap Lembaga Pencipta Arsip 1. Membuat Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungannya Berdasarkan Ketentuan UU No.43Tahun 2009. 2. Melaksanakan Pengelolaan Arsip Dinamis Maupun Arsip Statis. 3. Membentuk Unit Kearsipan. 4. Menyediakan Prasarana & Sarana Kearsipan Untuk Pengelolaan Arsip Dinamis. 5. Melakukan Perlindungan & Penyelamatan Serta Memberitahukan & Melaporkan Kepada ANRI Arsip Yang Berkaitan Dengan Kependudukan, Kewilayahan, Kepulauan, Perbatasan, Perjanjian Internasional, Kontrak Kerja Dan Masalah Pemerintahan Yang Strategis. 6. Melaksanakan Perlindungan & Penyelamatan Arsip Apabila Terjadi Bencana, Berkoordinasi Dengan ANRI. 7. Membuat Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, JRA, Serta Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip. 8. Menjaga Keautentikan, Keutuhan, Keamanan, Keselamatan Arsip Yang Dikelolanya. 9. Mengatur Dan Mendokumentasikan Proses Pembuatan Dan Penerimaan Arsip. 10. Menyediakan Arsip Dinamis Bagi Kepentingan Pengguna Yang Berhak. 11. Membuat Daftar Arsip Dinamis Yaitu Arsip Terjaga Dan Arsip Umum. 12. Menjaga Keutuhan, Keamanan, Dan Keselamatan Arsip Dinamis Terjaga. 13. Menjaga Kerahasiaan Arsip Tertutup. 14. Menentukan Prosedur Layanan Berdasarkan Standar. 15. Melaksanakan Penyusutan Arsip Berdasarkan JRA. 16. Memiliki JRA. 17. Melaksanakan Pemusnahan Arsip Sesuai Dengan Prosedur Yang Benar. 18. Menyerahkan Arsip Statis Kepada ANRI. 19. Menjamin Autentisitas, Reabilitas Dan Keutuhan Arsip Statis Yang Diserahkan Kepada Lembaga Kearsipan. 20. Melaksanakan Pengelolaan Arsip Yang Diciptakan Oleh Pihak Lembaga Yang Diberi Pekerjaan Dengan Anggaran Negara.
Penyelenggaraan Arsip Selama Masa Pandemi Covid 19
13 Juli 2021
Penyelenggaraan Arsip Selama Masa Pandemi Covid 19
Penyelenggaraan Arsip Selama Masa Pandemi Covid 19 Masa Pandemi Covid 19 Telah Lebih Dari Setahun Dan Banyak Mempengaruhi Berbagi Aspek Level Kehidupan,Tidak Terkecuali Bagi Kalangan Pekerja Yang Bekerja Di Bidang Kearsipan. Pada Masa Pandemi Covid 19 Terutama Di Dalam Dunia Perkantoran Arsip Lebih Banyak Tercipta Dalam Bentuk Arsip Elektronik / Digital. Hal Ini Terjadi Di Karenakan Kegiatan Pekerja Lebih Banyak Di Lakukan Secara Online Demi Mengurangi Bersentuhan Secara Langsung Dengan Benda Benda Yang Berpotensi Sebagai Media Penularan Virus Dan Juga Mengurangi Kerumunan Orang Dalam UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Bahwa Penyelenggaraan Kearsipan Bertujuan Untuk Menjamin Ketersediaan Arsip Yang Autentik Dan Terpercaya Sebagai Alat Bukti Yang Sah, Serta Menjamin Pengelolaan Arsip Yang Andal Dan Pemanfaatan Arsip Yang Sesuai Dengan Ketentuan Perundang Undangan Arsip Elektronik Sejauh Ini Telah Di Dukung Dengan Adanya UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Yang Di Dalam Pasal 12 Telah Mengatur Tentang Tanda Tangan Elektronik Yang Di Lekatkan,Terasosiasi Atau Terkait Dalam Informasi Elektronik Yang Di Gunakan Sebagai Alat Verifikasi Dan Autentifikasi Di Dalam Penyelenggaraan Arsip Elektronik Dapat Di Kelola Berdasarakan Waktu Pembuatan Hingga Di Klasifikasikan Berdasarkan Tata Kearsipan Yang Berlaku Di Masing Masing Lembaga Dengan Cara Di Buatkan Folder Hingga Sub Folder Sebagai Penyelenggara Kearsipan Dalam Masa Pandemi Seperti Ini Tetap Dapat Mengoptimalkan Pekerjaan Dengan Cara Menciptakan Arsip Elektronik Sehingga Dapat Mengelola Dan Memelihara Arsip Secara Efektif Dan Lebih Efisien
BOX ARSIP YANG STANDART ANRI NAMUN DESIGN SESUAI KEINGINAN ANDA
31 Agustus 2020
BOX ARSIP YANG STANDART ANRI NAMUN DESIGN SESUAI KEINGINAN ANDA
Hay Senin, tetap semangat dan harus terus semangat. Jangan lupa, kami PT. SSI BERDAYA juga melayani pemesanan box berbagai ukuran untuk perlengkapan kantor anda. Seperti halnya PT. Jasamarga, salah satu BUMN yang belum lama ini memesan ratusan box ke kami untuk tempat dokumen atau arsip yang sangat penting. Keunggulan box dari kami PT. SSI BERDAYA : 1. Pemesanan by request konsumen a. Design b. Ukuran c. Bentuk d. Ketebalan e. Warna 2. Sudah mendapatkan kepercayaan dari ANRI 3. Sudah mendapat sertifikasi ISO 9001:2015 yang mengharuskan menjaga kualitas baik jasa maupun barang
INILAH SARAN GANJAR PRANOWO, SUPAYA MASYARAKAT JATENG GUNAKAN ARSIP EMAS
10 Juni 2020
INILAH SARAN GANJAR PRANOWO, SUPAYA MASYARAKAT JATENG GUNAKAN ARSIP EMAS
Orang nomor satu di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta seluruh masyarakatnya untuk secepat mungkin melakukan digitalisasi mengenai data-data pribadi. Salah satu caranya yaitu dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Pemprov Jateng. Gubernur Jawa Tengah itu sendiri meminta masyarakat untuk peduli terhadap pengarsipan data diri pribadi mereka. Beliau juga mengungkapkan nantinya jika ada sesuatu yang terjadi, maka mereka sudah mempunyai back upnya, sebab semuanya sudah mau dipindahkan ke digital. Hal tersebut diungkapkan setelah mengikuti rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pengarsipan itu sendiri nantinya akan meliputi KTP, Ijazah, Kartu Keluarga dan juga surat-surat penting lainnya. Pemprov Jateng sendiri telah memfasilitasi dengan menyediakan ruang digital berupa aplikasi Arsip Emas ( Arsip Elektronik Masyarakat). "Aplikasi dibuat untuk menyederhanakan bagaimana cara mereka menyimpan. Mereka aktif mengisi sendiri, tidak terlalu sulit. Cuma motret, unggah file, dan isi password mereka sendiri," jelasnya. Selain efisien, proses digitalisasi tersebut juga mempermudah pencarian ketika suatu saat data tersebut dibutuhkan, termasuk juga pendataan kejadian luar biasa. Proses digitalisasi juga dilakukan oleh Dispermasdes Jawa Tengah dalam pelaporan penggunaan Dana Desa. Bahkan upaya digitalisasi tersebut, sangat diapresiasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahyo Kumolo. Upaya tersebut menurut Tjahjo Kumolo mesti ditiru pemerintahan daerah manapun. Pihaknya pun berharap adanya integrasi Arsip Emas dengan aplikasi-aplikasi teknologi mobile misalnya dengan perbankan, rumah sakit, PLN, ticketing, Samsat, dan lainnya. Sehingga iu dapat menjadi sarana bantu apabila masyarakat kehilangan arsip / dokumen. Mengingat pentingnya Arsip Emas, Prijo meminta masyarakat dapat menggunakan dan mengajak keluarga atau elemen lainnya untuk ikut menyukseskan program Arsip Emas. "Sehingga masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya penyelamatan arsip secara fisik maupun digital," tandasnya.
INTIP JENIS ARSIP JUGA KENALI SIFAT DAN NILAI GUNANYA
4 Juni 2020
INTIP JENIS ARSIP JUGA KENALI SIFAT DAN NILAI GUNANYA
Seperti diketahui arsip sendiri sering digunakan untuk banyak aktivitas di instansi, perkantoran dan perkuliahan. Biasanya di dalam arsip tersebut berisikan informasi, data, bukti dan rekaman aktivitas yang sudah dilakukan. Kegiatan pengarsipan sangatlah penting untuk menunjang banyak pekerjaan, seperti diketahui banyak jenis-jenis arsip juga bias memudahkan dalam penggunaannya. Menurut pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) arsip tersebut dibedakan menjadi 9 jenis. Diantaranya adalah segala jenis kertas yang berisikan informasi, berkas, naskah, foto, mikro film, rekaman suara, gambar peta dan bagan atau dokumen. Oleh sebab itu tidak heran kalau jenis-jenis arsip sendiri kini banyak sekali. Sudah mengetahui jenis-jenis arsip yang wajib untuk disimpan dan bahkan dirahasikan, ternyata penting juga jika arsip tersebut untuk dikelola dengan benar dan tepat. Dengan pengelolaan yang benar dan tepat bisa memaksimalkan untuk penggunaan arsip tentu hal tersebut harus diiringi dengan pemeliharaan arsip itu sendiri. Dengan pemeliharaan yang benar dimaksudkan supaya arsip tersebut bisa terjaga dengan baik, teratur dan juga aman untuk digunakan kembali. Inilah jenis-jenis arsip menurut sifat dan nilai gunanya. Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Sifatnya 1. Arsip tidak penting, yaitu arsip yang hanya mempunyai kegunaan informasi. Contoh: surat undangan dan surat pemberitahuan. 2. Arsip biasa, yaitu arsip yang semula penting, akhirnya tidak berguna lagi pada saat arsip yang diinformasikan itu berlalu. Contoh: surat lamaran kerja dan surat tagihan. 3. Arsip penting, yaitu arsip yang ada hubungannya dengan masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga perlu disimpan dalam waktu yang lama. Contoh: surat perjanjian dan surat kontrak. Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Nilai Gunanya Penggolongan arsip berdasarkan nilai dan kegunaannya ada 7 macam, antara lain yaitu: 1. Arsip bernilai informasi, contohnya: pengumuman, undangan dan pemberitahuan. 2. Arsip bernilai hukum, contohna: akta pendirian perusahaan, akta perkawinan, akta kelahiran, surat kuasa, surat perjanjian dan keputusan pengadilan. 3. Arsip bernilai administrasi, contohnya: surat keputusan, prosedur kerja, ketentuan-ketentuan organisasi, dan uraian tugas pegawai. 4. Arsip bernilai ilmiah, contohnya: hasil penelitian. 5. Arsip bernilai keuangan, contohnya: kuitansi, bon penjualam, dan laporan keuangan. 6. Arsip bernilai sejarah, conohnya: laporan tahunan, notulen rapat, dan gambar foto dan peristiwa. 7. Arsip bernilai pendidikan, contohnya: karya ilmiah para ahli, kurikulum, satuan pelajaran dan program pelajaran.
Informasi
  • Home
  • Site Map
  • About Us
  • Contact Us
  • Our Client
Customer Service
  •  081231005100
  •  0318680951
  •  @smartsolusiindonesia
  •  info@dokumenprint.com
  •  ismartsolusi@gmail.com
  •  PlayStore : solusi arsip
Tentang Kami

Smart Solusi Indonesia

Workshop :

Jl. Blimbing I No. 29 (Pondok Candra) Waru - Sidoarjo 61256
Our Location :  Office

Visit our Media Social

 @smartsolusiindonesia

 @smartsolusiindonesia

Toko Online