Arsip Digital Rekam Medik
6 Februari 2020Teknologi informasi merupakan salah satu teknologi yang sedang berkembang dengan pesat pada saat ini. Dengan kemajuan teknologi informasi, pengaksesan terhadap data atau informasi yang tersedia dapat berlangsung dengan cepat, efisien serta akurat. Teknologi informasi juga sangat berperan pada perkembangan Rumah Sakit. Salah informasi yang sangat penting bagi Rumah Sakit adalah data pada Rekam Medik. Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas ,anamnesa,penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medikyang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap , rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas , tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik , dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya.
Selain rekam medis, disetiap bagian pada suatu rumah sakit pasti juga terdapat arsip/ dokumen yang semakin hari semakin bertambah. Mengingat pentingnya nilai informasi pada arsip tersebut, perlu dipikirkan untuk segera untuk memiliki sistem kearsipan elektronik yang mampu memberikan keamanan dokumen, kemudahan dalam penataan dan pencarian serta dalam menunjang efisiensi/ efektifitas operasional rumah sakit.
Tujuan Dan Kegunaan Rekam Medik
Tujuan Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan . Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar , maka tertib administrasi tidak akan berhasil Kegunaan Rekam Medis antara lain:
1. Aspek Administrasi, Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi , karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga mdis dan perawat dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
2. Aspek Medis, Catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada pasien
3. Aspek Hukum, Menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan , dalamrangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
4. Aspek Keuangan, Isi Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan . Tanpa adaya bukti catatan tindakan /pelayanan , maka pembayaran tidak dapat dipertanggungjawabkan
5. Aspek Penelitian, Berkas Rekam medis mempunyai nilai penelitian , karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian .
6. Aspek Pendidikan, Berkas Rekam Medis mempunyai nilai pendidikan , karena isinya menyangkut data/informasi tentang kronologis dari pelayanan medik yang diberikan pada pasien
7. Aspek Dokumentasi, Isi Rekam medis menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan
Dokumen Rekam Medik Elektronik
Pada era global ini, teknologi elektronik juga berimbas pada terjadinya transformasi paradigma rekam medis tradisional dari yang berbasis kertas ke arah paradigma baru yang berbasis informasi dan disebut manajemen informasi kesehatan (MIK). Akibatnya, praktisi rekam medis kini berperan sebagai administrator atau manajer dari manajemen informasi kesehatan.
Rekam Medik Elektronik di Indonesia Pasca Pengesahan UU ITE
Beberapa waktu lalu, DPR telah mengesahkan RUU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU ITE (UU no.11/2008). Sebagai UU pertama yang mengatur bidang teknologi informasi (IT), banyak aspek dalam bidang IT menjadi tunduk pada UU tersebut, termasuk penggunaan IT dalam dunia kesehatan.
Salah satu penggunaan IT dalam dunia kesehatan yang telah menjadi tren dalam dunia pelayanan kesehatan secara global adalah rekam medik elektronik (EHR), yang sebenarnya sudah mulai banyak digunakan di kalangan pelayanan kesehatan Indonesia, namun banyak tenaga kesehatan & pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya.
Selama ini, rekam medik mengacu pada pasal 46-47 UU no.29/2004 tentang Praktik Kedokteran & Permenkes no.269/2008 tentang Rekam Medik. UU no.29/2004 sebenarnya diundangkan saat EHR telah banyak digunakan, namun tidak mengatur mengenai EHR. Sedangkan Permenkes no.269/2008 belum mengatur mengenai EHR. Tetapi dengan adanya UU ITE, secara umum penggunaan EHR sebagai dokumen elektronik telah memiliki dasar hukum.
Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU ITE, EHR telah dapat digunakan di Indonesia untuk membantu mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu & melindungi masyarakat. Adalah sangat baik jika pemerintah membuat peraturan khusus mengenai EHR berikut standar/protokol & keamanannya sebagai peraturan pelaksana dari UU no.29/2004.
Dokumen Anda berantakan ? Sulit dicari kembali ?
Kami Smart Solusi Indonesia, siap membantu anda
More info : www.solusiarsip.com / @smartsolusiindonesia (FB/IG) / 031-868.09.51 (Telp) / 0812.3100.5100 (WA)
Baca Juga: Pembangunan Menejemen kearsipan
Baca juga
Apa Saja Yang Di Amanatkan UU No 43 Tahun 2009 Terhadap Lembaga Pencipta Arsip
Penyelenggaraan Arsip Selama Masa Pandemi Covid 19
BOX ARSIP YANG STANDART ANRI NAMUN DESIGN SESUAI KEINGINAN ANDA
INILAH SARAN GANJAR PRANOWO, SUPAYA MASYARAKAT JATENG GUNAKAN ARSIP EMAS
INTIP JENIS ARSIP JUGA KENALI SIFAT DAN NILAI GUNANYA





